Belajar Hukum Dropship dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim...
Jual beli online saat ini sudah marak di masyarakat kita. Banyak barang yang di jual dan berbagai kemudahan yang di dapat. Hal ini membuat jual beli online di minati masyarakat. Baik dari pihak penjual dan juga pihak pembeli. Nah dalam jual beli online ada sistem jual beli dengan sistem dropship. Nah untuk lebih jelasnya sbb:
Sebelum membahas mengenai hukum Dropship menurut Islam, ada baiknya kita memahami pengertian dan sistem dari dropship ini.
Dropship dapat di artikan sebagai sistem penjualan yang menjual produk orang lain (bisa supplayer, toko grosir), dengan mendapatkan keuntungan dari harga yang ditetapkan sendiri. Nantinya barang akan di kirim langsung ke pihak pembeli dengan mencantumkan nama toko si dropshiper (pelaku dropship).
Untuk yang biasa bergelut dengan jual beli online tentu paham dan tahu alur sistem dropship ini. Biar tambah jelas akan dipaparkan dengan contoh:
Pembeli A tertarik terhadap barang yang ada di toko online B.
Lalu ia memesan barang tersebut, biasanya langsung di bayar lunas ke toko B.
Nah toko B karena hanya modal gambar dan penjelasan spesifikasi barang, tanpa punya barang yang di gambar tersebut, langsung memesankan / membeli barang yang di pesan si A ke supplayernya toko C.
Nah dari toko C ini langsung di kirim ke si pembeli A dengan menuliskan bahwa barang tersebut dari toko si B.
Jadi si toko B mendapatkan untung dari selisih harga yang ia tentukan sendiri dari harga sebenarnya yang lebih murah di toko C.
Dari kasus tersebut kita ketahui si toko B tidak punya barang, ia hanya bermodalkan gambar dan penjelasan spesifikasi barang di web atau toko onlinenya.
Dalam Islam ada larangan menjual barang yang tidak kita miliki. Hadis sahihnya berbunyi sebagai berikut:
hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai).
Nah kalau kita lihat kasus Dropship mirip dengan apa yang tertera dalam hadis di atas.
Larangan lainya adalah, larangan menjual barang yang belum di pindahkan dari tempat ia di beli atau bisa di artikan belum di serah terimakan. Bunyi Hadisnya sbb:
Sumber : https://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html
Melihat larangan hadis tersebut, kebanyakan ulama berpendapat jual beli online dengan sistem dropship itu terlarang atau haram. Dasarnya karena menjual barang yang belum di miliki, dan menjual kembali barang di tempat ia di beli. Dan kalau Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA berpendapat sistem dropship ini ibarat menukar uang dengan uang dengan jumlah berbeda dan ini termasuk riba.
Ada yang membolehkan dropship asal dengan menggunakan skema jual beli salam, secara singkatnya jual beli salam ini uangnya tunai di awal, lunas. Sedangkan barang nya diserahkan tertunda. Ini sudah di jelaskan oleh ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Jual beli online di market place (Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Shopee) biasanya menggunakan cara pembayaran lunas di Awal ini. Dengan demikian sistem dropship di bolehkan asal tadi uangnya lunas di awal, tidak hutang. Barang dengan spesifikasi jelas yang di pesan pembeli akan di berikan di kemudian hari yang waktunya telah di tentukan. Jika polanya seperti ini bisa dikatakan menggunakan jual beli dengan akad salam
Kalau yang di jelaskan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, akad salam yang benar adalah yang menguntungkan ke dua belah pihak. Pembeli mendapatkan harga murah, penjual atau produsen mendapatkan modal atau dana segar untuk usahanya. Jadi akad salam yang benar jika sudah terjadi perubahan harga uang / barang yang minimal 1 bulan. Jadi jual beli salam penyerahan barangnya semakin lama semakin bagus, karena sudah tentu harga barang dan nilai uang di masa mendatang akan jadi lebih mahal.
Kalau di jual beli online penyerahan barangnya paling cepat bisa 1/2 hari, dan pada umumnya barang akan di terima pembeli kisaran 3-7 hari. Jadi belum ada perubahan nilai uang atau barang yang terjadi.
Nah jika di kaji mendalam, kalau mau aman dari hal yang meragukan, ada baiknya kita menyetok barang terlebih dahulu, dan jika barang sudah kita terima/ menjadi milik kita secara sempurna, barulah kita jual kembali. Memang beresiko sih, barang tidak laku, barang mengendap di penyimpanan, butuh modal lebih, harus punya pengetahuan dasar barang yang laris di pasaran, dst. Tapi ya di sinilah seninya jual beli. Mau untung harus berani rugi. Kalau mau untung saja bukan jual beli namanya.
Tulisan ini merupakan rangkuman dari apa yang penulis baca dan pelajari, untuk yang lebih jelasnya bisa di cari di situs islami yang terpercaya, penjelasan lengkap dari ustadz di YouTube. Atau bisa menanyakan langsung kepada ustad terdekat.
Semoga bermanfaat...
Sumber:
https://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html
https://rumaysho.com/1069-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html
https://rumaysho.com/2201-murabahah-yang-mengandung-riba.html
YouTube, kata kunci "hukum Dropship dalam Islam"
Jual beli online saat ini sudah marak di masyarakat kita. Banyak barang yang di jual dan berbagai kemudahan yang di dapat. Hal ini membuat jual beli online di minati masyarakat. Baik dari pihak penjual dan juga pihak pembeli. Nah dalam jual beli online ada sistem jual beli dengan sistem dropship. Nah untuk lebih jelasnya sbb:
Sebelum membahas mengenai hukum Dropship menurut Islam, ada baiknya kita memahami pengertian dan sistem dari dropship ini.
Dropship dapat di artikan sebagai sistem penjualan yang menjual produk orang lain (bisa supplayer, toko grosir), dengan mendapatkan keuntungan dari harga yang ditetapkan sendiri. Nantinya barang akan di kirim langsung ke pihak pembeli dengan mencantumkan nama toko si dropshiper (pelaku dropship).
Untuk yang biasa bergelut dengan jual beli online tentu paham dan tahu alur sistem dropship ini. Biar tambah jelas akan dipaparkan dengan contoh:
Pembeli A tertarik terhadap barang yang ada di toko online B.
Lalu ia memesan barang tersebut, biasanya langsung di bayar lunas ke toko B.
Nah toko B karena hanya modal gambar dan penjelasan spesifikasi barang, tanpa punya barang yang di gambar tersebut, langsung memesankan / membeli barang yang di pesan si A ke supplayernya toko C.
Nah dari toko C ini langsung di kirim ke si pembeli A dengan menuliskan bahwa barang tersebut dari toko si B.
Jadi si toko B mendapatkan untung dari selisih harga yang ia tentukan sendiri dari harga sebenarnya yang lebih murah di toko C.
Dari kasus tersebut kita ketahui si toko B tidak punya barang, ia hanya bermodalkan gambar dan penjelasan spesifikasi barang di web atau toko onlinenya.
Dalam Islam ada larangan menjual barang yang tidak kita miliki. Hadis sahihnya berbunyi sebagai berikut:
hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai).
Nah kalau kita lihat kasus Dropship mirip dengan apa yang tertera dalam hadis di atas.
Larangan lainya adalah, larangan menjual barang yang belum di pindahkan dari tempat ia di beli atau bisa di artikan belum di serah terimakan. Bunyi Hadisnya sbb:
Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).
Ibnu ‘Umar mengatakan,
وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527).
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527).
Sumber : https://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html
Melihat larangan hadis tersebut, kebanyakan ulama berpendapat jual beli online dengan sistem dropship itu terlarang atau haram. Dasarnya karena menjual barang yang belum di miliki, dan menjual kembali barang di tempat ia di beli. Dan kalau Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA berpendapat sistem dropship ini ibarat menukar uang dengan uang dengan jumlah berbeda dan ini termasuk riba.
Ada yang membolehkan dropship asal dengan menggunakan skema jual beli salam, secara singkatnya jual beli salam ini uangnya tunai di awal, lunas. Sedangkan barang nya diserahkan tertunda. Ini sudah di jelaskan oleh ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Jual beli online di market place (Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Shopee) biasanya menggunakan cara pembayaran lunas di Awal ini. Dengan demikian sistem dropship di bolehkan asal tadi uangnya lunas di awal, tidak hutang. Barang dengan spesifikasi jelas yang di pesan pembeli akan di berikan di kemudian hari yang waktunya telah di tentukan. Jika polanya seperti ini bisa dikatakan menggunakan jual beli dengan akad salam
Kalau yang di jelaskan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, akad salam yang benar adalah yang menguntungkan ke dua belah pihak. Pembeli mendapatkan harga murah, penjual atau produsen mendapatkan modal atau dana segar untuk usahanya. Jadi akad salam yang benar jika sudah terjadi perubahan harga uang / barang yang minimal 1 bulan. Jadi jual beli salam penyerahan barangnya semakin lama semakin bagus, karena sudah tentu harga barang dan nilai uang di masa mendatang akan jadi lebih mahal.
Kalau di jual beli online penyerahan barangnya paling cepat bisa 1/2 hari, dan pada umumnya barang akan di terima pembeli kisaran 3-7 hari. Jadi belum ada perubahan nilai uang atau barang yang terjadi.
Nah jika di kaji mendalam, kalau mau aman dari hal yang meragukan, ada baiknya kita menyetok barang terlebih dahulu, dan jika barang sudah kita terima/ menjadi milik kita secara sempurna, barulah kita jual kembali. Memang beresiko sih, barang tidak laku, barang mengendap di penyimpanan, butuh modal lebih, harus punya pengetahuan dasar barang yang laris di pasaran, dst. Tapi ya di sinilah seninya jual beli. Mau untung harus berani rugi. Kalau mau untung saja bukan jual beli namanya.
Tulisan ini merupakan rangkuman dari apa yang penulis baca dan pelajari, untuk yang lebih jelasnya bisa di cari di situs islami yang terpercaya, penjelasan lengkap dari ustadz di YouTube. Atau bisa menanyakan langsung kepada ustad terdekat.
Semoga bermanfaat...
Sumber:
https://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html
https://rumaysho.com/1069-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html
https://rumaysho.com/2201-murabahah-yang-mengandung-riba.html
YouTube, kata kunci "hukum Dropship dalam Islam"
Comments
Post a Comment