Hukum Menggunakan Go-Pay, E-Money, dan semisalnya

Saat ini begitu marak berbagai layanan metode pembayaran yang mempermudah. Terutama layanan pembayaran yang bersifat di total atau pembayaran tak tunai. Layanan ini memberikan berbagai potongan, diskon yang amat menarik. Tapi bagaimana hukumnya?
Ternyata amat penting bagi kita untuk belajar dan mempelajari suatu hukum dari jual beli atau Muamalat. Jangan sampai transaksi yang kita lakukan termasuk riba atau hal yang terlarang. Lantas bagaimana hukum menggunakan Go-Pay, E-Money, dan sejenisnya?

Untuk itu kita setidaknya harus memahami prinsip kerja dari sistem ini. Secara umum kita di minta untuk mendepositkan sejumlah uang ke akun /rekening bang tertentu. Nanti sewaktu-waktu akan digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dari sini jika di pahami, kita sebenarnya meminjamkan sejumlah uang yang kita miliki ke pihak lain. Kalau menitipkan uang, tentu hal ini tak boleh di gunakan oleh orang yang di amanahi. Kalau meminjamkan tentu pemanfaatan uang boleh dilakukan.

Perlu di ingat jika kita melakukan peminjaman uang kita tak boleh mendapatkan kelebihan manfaat dari uang yang kita pinjamkan tersebut. Jadi jika kita meminjamkan seseorang sebesar 1 juta rupiah, maka yang kembali harus 1 juta rupiah saja, tanpa ada kelebihan berupa uang atau fasilitas tambahan.

Nah yang jadi permasalahan, pembayaran menggunakan Go-Pay, E-Money, OVO dan semisalnya, kita sering di berikan bonus, potongan atau cashback. Kelebihan yang kita peroleh ini yang termasuk riba.

Jika kita menggunakan fasilitas pembayaran ini tanpa mengambil kelebihan, diskon, potongan, cashback kemungkinan hal ini masih di bolehkan.

Belakangan ini di beberapa layanan jual beli online, seperti shopee membuka layanan dompet Shopee Pay. Yang jika kita menggunakan metode pembayaran Shopee pay kita akan memperoleh cash back dengan jumlah tertentu.

Saat ini banyak sekali pihak yang berlomba-lomba mengumpulkan dana atau uang masyarakat yang nantinya dana tersebut dapat di gunakan sebagai modal. Untuk bisa menarik masyarakat tentu berbagai kelebihan, bonus, diskon di berikan agar banyak orang yang tertarik.

Perlu hati-hati jika ingin terhindar dari harta haram, supaya keberkah rezeki kita peroleh. Jangan terlena atas bonus yang di berikan.

Video penjelasan ustad:


Semoga bermanfaat...

Comments

Popular posts from this blog

Tips Lulus Psikotes

Penyebab tidak bisa mengupload program ke Arduino

Memperbaiki Charger Laptop (Terputus)